Penumpang Wajib Miliki SIKM Petugas Terminal Pulo Gebang

Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota. Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid 19. Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020). SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *