Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba secara virtual pada hari ini, Rabu (27/5/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dan hakim anggota, yakni Masrizal dan Purwanto. Lucinta Luna sempat menangis dan kebingungan saat menjalani sidang perdana.
Berikut Fakta fakta sidang kasus narkoba Lucinta Luna Lucinta Luna terlihat sempat meneteskan air mata dan bingung saat ditanya ketua majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah Lucinta Luna akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Eko dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). Ditanya hakim, Lucinta Luna yang terhubung melalui sambungan videp tampak kebingungan. Bukannya menjawab pertanyaan hakim, dia malah kembali menjelaskan terkait kepemilikan ekstasi yang telah dibacakan JPU.
Pernyataan Lucinta Luna pun kemudian dipotong oleh Eko yang kembali menegaskan apakah Lucinta Luna akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Terdakwa berhak ajukan eksepsi bukan ke materi perkara, kalau materi perkara itu nanti saat terdakwa diperiksa. Yang saya tanya apakah saudara akan ajukan eksepsi?," ujar Eko. Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU. "Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna. Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.
"Tidak yang mulia," ucapnya. Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum. Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU. Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda. Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020. Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020). Lucinta Luna tak hanya didakwa terkait kepemilikan Psikotropika yakni kepemilikan pil riklona. Namun, dia juga didakwa dengan Pasal Narkotika atas kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemennya sewaktu diamankan polisi pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Asep, saat membacakan dakwaan Lucinta Luna di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Asep menerangkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020. "Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna, Rabu (27/5/2020).
Asep membacakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali. "Kira kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya. Eko menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," jelas Asep. Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors. Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini. "Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eko lantas menanyakan dimanakan keberadaan tim kuasa hukum Lucinta Luna. Sebab, di ruang sidang, hanya ada Majelis Hakim dan JPU.
"Kuasa hukum saya ada disini (Rutan Pondok Bambu)," jawab Lucinta Luna. Mendengar jawaban itu, Eko pun menskors sidang sementara waktu sambil meminta Lucinta Luna untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah tetap akan didampingi kuasa hukum atau tidak. "Saudara tanya ke kuasa hukum dulu, karena kalau kuasa hukumnya tidak datang di ruang sidang, sidang akan ditunda," ucap Eko.
Lucinta Luna akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). Dalam kasus ini hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara. Sidang perdana Lucinta Luna disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko juga akan hakim ketua dalam persidangan Lucinta Luna. Selain Lucinta Luna, terdakwa lain adalah IF alias FLO. Dalam kasus ini, mantan rekan duet Lucinta Luna ini adalah pemasok pil riklona dan tramadol kepada Lucinta Luna.
Dengan obat itu, Lucinta Luna mengaku untuk menghilangkan depresinya. Beberapa hari setelah penangkapan Lucinta Luna di apartemennya, FLO pun diamankan dan polisi menemukan sebanyak 18 butir pil riklona. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FLO yang juga transgender ini sudah tiga kali menyerahkan pil riklona ke Lucinta Luna.
FLO mengaku obat itu digunakan Lucinta Luna sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi. "Besok sidangnya berbarengan dengan terdakwa FLO," kata Eko. Namun, karena Jakarta masih menerapkan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baik Lucinta Luna dan FLO akan menjalani persidangan secara virtual.