Polisi Dalami Motif Pembuangan Janin Bayi di Toilet Mal, Wanita Pegawai Ini Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembungan janin bayi dalam toilet parkiran mal di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seperti diketahui janin bayi tersebut ditemukan pada Selasa (10/3/2020). Petugas kebersihan mal yang menemukan janin bayi itu pertama kali.

Saat itu, petugas kebersihan tersebut melaporkan temuan janin bayi itu ke pihak keamanan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Janin bayi itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan langsung dibawa ke RSCM. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar memperkirakan janin bayi laki laki itu berusia sekitar 28 30 minggu.

"Janin berjenis kelamin laki laki usia 28 30 minggu di toilet parkiran lantai 2," ucap Rango, Kamis (13/3/2020). Ia juga mengatakan bahwa saat ditemukan, janin tersebut sudah berbentuk manusia. "Janinnya sudah berbentuk orang, kemudian sudah bernafas dari hasil keterangan dari RSCM," kata Rango.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemburuan pelaku pembuanga bayi itu. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga akhirnya pihak kepolisian menemukan titik terang setelah melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kami juga sudah mengecek CCTV dari lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku," katanya. Rekaman CCTV tersebut turut beradar di media sosial @westjurnalpalma. Pelaku pembuangan bayi tersebut ternyata seorang perempuan berinisial YT.

"Kami mengamankan seorang wanita dengan inisial YT berusia 20 tahun," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020). YT ditangkap di indekosnya kawasan Cilincing, Jakata Utara. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti

"Dari TKP kami mengamankan beberapa barang bukti, ada celana dalam berlumuran darah, kemudian tisu, kemudian satu baju wanita warna hitam yang kami dapatkan dari si terduga dilakukan penggeledahan di kos," jelas Kapolsek. Akibat perbuatannya, YT dijerat Pasal 194 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Polisi mengungkapkan jika wanita diduga pembuang janin bayi itu adalah pegawai di mal tersebut.

"Pelaku ini bekerja sebagai karyawan di salah satu tenant di pusat perbelanjaan tersebut," terangnya. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pembuangan janin bayi itu. Namun, YT sendiri saat ini berstatus belum menikah hingga diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap.

"Jadi kesimpulannya pelaku ini hamil di luar nikah," tuturnya. Seorang siswi SMA harus diamankan polisi setelah membuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (inses) dengan adik kandungnya. Siswi SMA berinisial SHF (18) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao. Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari penemuan mayat bayi yang berusia hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga, Syafriandi dalam keadaan tergeletak membusuk di saluran air kolamnya. Kemudian warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi lantas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Hasilnya, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri yang belakangan diketahui SHF . Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan badan dengan adik kandung nya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli Agustus 2019 lalu. Hal itu mereka lakukan saat kondisi rumah yang juga ditempati ibu dan dua saudarannya itu dalam keadaan sepi.

Ibu mereka pergi ke sawah sedangkan kedua saudaranya ke sekolah. Mulanya, SHF diketahui mengajak adiknya ke kamarnya. Adiknya yang tidak tahu apa apa akhrinya menurut saja.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020). Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki laki saat buang air besar dekat rumahnya. SHF lantas membuang bayinya ke saluran air dekat rumahnya hingga akhirnya diketahui warga.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi. Menurut Lazuardi, IK hanya dimintai keterangan saja dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi oleh kakaknya SHF. "Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya. "Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi. Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar. "Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *