Terbongkar Saat Korban Melapor menuju Ibunya & Dibawa menuju RS Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Seorang ayah diSumatera Selatanberinisal HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10). Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis. Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya. Rahmad mengatakan, kejadian berawal saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.

Melihat sitausi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya. HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya. Awalnya permintaan itu sempat ditolak korban akan tetapi pelaku terus memaksanya.

"Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad. Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, pelaku tega melalukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya yang tidak melayaninya. "Sehingga dengan sengaja memperkosa anak kandungnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka akan dikenakan undang undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya. Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.

Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya. Seorang remaja wanita berinisial I (15), wargaMamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22). Pelaku memerkosa I selama bertahun tahun hingga membuat korban trauma.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini. Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim. Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku. Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya. Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya. Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali. Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri. Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan. Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat bertanya sesuai ketentuan undang undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *