Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell

Terapi suntik stem cell atau sel punca sebagai upaya perawatan kecantikan, sedang banyak diperbincangkan. Perbincangan itu terkait adanya penggerebekan klinik kecantikan ilegal yang memberikan layanan suntik stem cell atau sel punca. Kebanyakan, pasiennyawanitausia 40 tahun ke atas yang pada kulitnya mulai kelihatan keriput. Mereka ingin suntik sel punca supaya kelihatan awet muda.

Sebab, fungsi stem cell atau sel punca mampu meregenarasi sel sel dama tubuh. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr. Indah Widyasari menyebutkan kerja stem cell memang mampu mengembalikan jaringan sel yang mulai kendor. “Steam cell untuk aging ya untuk mengencangkan kulit dalam proses banyak penelitian dan pendekatan medik dari bukti yang diteliti,” kata dr. Indah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Kemudian steam cell ini diambil dari dalam tubuh misalnya dari bagian lemak tubuh yang bisa merangsang kolagen dan regenerasi sel rusak. “Steam cell yang paling sering ada di dalam badan kita misalnya pada lemak yang mampu membantu meregenerasi hal baru namanya PRP Platelet rich plasma. Itu yang diteliti,” kata dr. Indah. Karena berasal dari dalam tubuh sebenarnya efek negatif stem cell ini kecil namun yang berbahaya jika tidak berasal dari stem cell asli.

"Kalau berasal dari sel badan sendiri steam cell didapat dari pasien sendiri relatif aman karena rendah reaksi alerginya karena dalam diri,” tutur dr. Indah. Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan. Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.

Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa: (1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapatdilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuktujuan reproduksi. (2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputipenyakit degeneratif dan nondegeneratif.

(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ. (4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru. Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *