Petugas Subdit III Ditkrimum Polda Sumatera Utara mengamankan oknum polisi berpangkat perwira menengah, RH,Rabu (5/2/2020). Ia diduga terlibat pembakaran rumah. Rumah yang dibakar pada Juni 2018 itu adalah milik Rudolf Manurung dan berada di tepi Danau Toba, Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sebelum menahan RH, kepolisian juga telah menangkap Rosmaida Manurung terkait kasus ini. Rosmaida adalah adik kandung korban. Tidak hanya mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat, petugas sebelumnya mengamankan seorang wanita di Jakarta terkait kasus yang sama.
"Benar oknum polisi berpangkat Kompol diamankan dengan dugaan kasus tersebut," ujarnya. Saat ditanya keterlibatan oknum polisi yang disebut bertugas di BidokesPoldaSumut, pihaknya belum membeberkan secara rinci. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Belum dilakukan reka adegan jadi kita belum mengetahui bagaimana keterlibatannya," ungkapnya.
Rosmaida Manurung terduga pelaku pembakar rumah milik Rudolf di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor mengatakan tersangka ditangkap di dalam Ruko di Jalan Air Langga 53 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur. "Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Samosir pada hari senin 20 Januari lalu,"ujar kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor.
Setelah diselidiki, diketahui Rosmaida Manurung tinggal di kantor PT CGS Lantai II. Kantor tempat Rosmaida berdomisili merupakan usaha penyewaan alat berat. Tim Polres Samosir yang dipimpin KBO Reskrim Polres Samosir Iptu Jonly W Saragih melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusahanya. Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan meperlihatkan Sprint Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.
"Selanjutnya Rosmaida dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres,"ujar Jonser. Kejadian pembkaaran terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu. Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi Hotman Raja Ambarita yang bertugas diPoldaSumut.
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari. Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB. Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tuktuk Siadong. Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah. Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR. Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus pertengkaran di luar kasus tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.