Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengesampingkan pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan sistem hukum peradilan di Indonesia tidak mengenal amicus curiae. "Menimbang terhadap pengajuan amicus curiae yang disampaikan Kontras 18 Juni 2020. Menimbang sistem peradilan pidana di Indonesia di KUHAP tidak mengenal apa yang dinamakan amicus curiae," kata Djuyamto, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Meskipun tidak dikenal di sistem hukum peradilan di Indonesia, namun, kata dia, terdapat upaya dari sejumlah pihak mengajukan amicus curiae. Salah satu diantaranya, yaitu dalam perkara penondaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Teguh Samudera membacakan amicus curiae atau yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). "Di dalam praktek peradilan telah terdapat fakta, di mana amicus curiae yang diajukan pihak terkait tidak langsung dalam perkara yang dalam praktek pernah ada dalam beberapa kasus," kata Djuyamto.
Dia memahami atas upaya KontraS itu. Namun, kata dia, hukum acara pidana menjelaskan fungsi hakim atau pengadilan sebagai tempat untuk menguji hasil dari proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan pelanggaran hukum pidana materil. "Maka segala hal berkaitan masalah di penyidikan dan penuntutan tidak lah serta merta dapat diambil majelis. Penegakan hukum pidana harus didasarkan pada asas legalitas," ujarnya. Dia menambahkan pengadilan merupakan tempat menguji proses penegakan hukum mulai dari tingkat penyidikan.
"Di mana sistem peradilan yang dianut di dalam KUHAP menentukan pengadilan menguji proses penegakan hukum pidana terhadap tingkat penyidikan dan penuntutan dalam persidangan yang diatur ketentuan undang undang. Majelis menguji surat dakwaan berdasarkan apa yang tersaji di persidangan."