Kepala Desa di Ngawi Uji Materi UU Nomor 2 Tahun 2020

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Uji Materiil Ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. MK menerima permohonan itu pada Selasa (23/6/2020). Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang Undang. Para pemohon, yaitu Triono dan Suyanto, dua orang Kepala Desa dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Triono merupakan Kepala Desa Grudo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi untuk tiga periode. Sedangkan, Suyanto adalah Kepala Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Para pemohon melalui kuasa hukum Sholeh and Partners menyampaikan sangat terbantu adanya dana desa dari pemerintah pusat. "Bahwa dana desa yang diterima para pemohon digunakan dalam pembangunan desa dengan wujud pembangunan fisik di desa pemohon yang semuanya dipergunakan dalam rangka kemakmuran dan lancarnya perekonomian di desa yang dipimpin para pemohon," kata Tim Kuasa Hukum Pemohon, dalam berkas permohonan yang dipublikasikan pihak MK, Rabu (24/6/2020). Namun, berlakunya Pasal 28 ayat (8) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020, berpotensi dana desa dihentikan sehinga, merugikan hak konstitusional para pemohon.

"Sehingga pembangunan yang sudah dicanangkan oleh para pemohon dan perangkat desa dalam Musrenbangdes dan RPJMDES untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa para pemohon terancam tidak terealisasi," ujarnya. Selain itu, berlakunya Pasal 28 ayat (8) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020, tidak ada jaminan pembangunan pembangunan yang sudah dibahas dan direncananakan bisa terlaksana, bahkan tidak ada jaminan warga desa para pemohon yang terdampak Covid 19 bisa mendapatkan bantuan tunai langsung jika dana desa ditiadakan sungguh menjadi kerugian besar bagi warga desa para pemohon. Dalam petitumnya, para pemohon memonhon kepada majelis hakim MK menyatakan Pasal 28 ayat (8) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Menyatakan Pasal 28 ayat (8) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *