Kemenlu Angkat Bicara Soal WNI Pasien Corona Meninggal di Singapura

– Singapura melaporkan kematian pertama dan kedua akibat virus corona atau Covid 19. Satu dari dua pasien Covid 19 ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki –laki (64). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pun telah membenarkan kabar tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nurgaha. Judha menyebut WNI yang meninggal di Singapura ini meninggal pada Sabtu (21/3/2020). "Seorang WNI laki laki berusia 64 tahun yang terinfeksi Covid 19 yang selama ini dirawat di Singapura telah meninggal dunia, pada hari ini 21 Maret 2020," ujar Judha yang dikutip dari

Diketahui, WNI yang meninggal ini merupakan pasien dengan kasus nomor 212. Lebih lanjut Judha menuturkan KBRI di Singapura siap untuk membantu pemulasaraan jenazah. Sehingga KBRI Singapura juga telah memberikan kontak informasi kepada keluarga WNI tersebut.

"Sesuai peraturan setempat mengenai privasi, KBRI Singapura melalui MoH (Ministry of Health) Singapura telah memberikan nomor kontak KBRI kepada pihak keluarga,” ujarnya. “Hal ini digunakan jika keluarga memerlukan bantuan terkait pemulasaraan jenazah," jelasnya. Sementara itu, dikutip dari menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura atau MOH pasien merupakan kasus impor.

Di mana sebelum di Singapura, WNI tersebut sempat di rawat di rumah sakit Indonesia pada 9 Maret 2020 karena mengalami gejala pneumonia. WNI itu kemudian dirawat di Singapura pada 13 Maret 2020. Dikutip dari dalam siaran persnya tersebut, menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong menuturkan WNI tersebut sebelum meninggal terus mengalami komplikasi.

Satu hari setelah dirawat, pasien tersebut terbukti dan dinyatakan positif Covid 19. Ia yang memiliki riwayat penyakit jantung meninggal pada Sabtu 21 Maret 2020, pukul 10.15 waktu setempat. Dengan meninggalnya satu orang WNI ini, maka jumlah WNI yang sedang dirawat karena mengidap Covid 19 di Singapura kini 12 orang, di luar satu WNI yang sembuh.

Sementara itu, pasien Covid 19 yang meninggal lainnya merupakan warga negara Singapura. Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki usia 75 tahun. Diketahui pasien ini telah dirawat inap secara intensif sejak 26 Februari 2020 lalu. Tercatat dari Worldometers menunjukkan,hingga Sabtu 21 Maret 2020, Singapura telah mencatatkan 385 total kasus virus corona.

Sebelumnya, KBRI Singapura mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik yang ada di Singapura maupun yang berencana melakukan perjalanan ke Singapura. Imbauan tersebut berisi tiga poin. Di mana poin terakhir tertulis, mulai tanggal 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis/kunjungan (short term visit pass yang berlaku 30 hari).

Jika dinyatakan positif COVID 19 maka diharuskan membayar biaya pengobatan COVID 19 di Singapura. Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Plt Jubir Kemlu)Faizasyah mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan agar WNI yang datang ke Singapura maupun ke negara negara lainnya memastikan kesehatan dirinya. Adapun konsekuensi jika sakit, termaksud karena COVID 19 maka harus siap menanggung biaya perawatan.

"Bila yang bersangkutan memang tujuannya ke Singapura untuk berobat karena COVID 19, ya harus menanggung biaya perawatannya," ujar Faizasyahyang dikutip dari . (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *