Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Rabu (22/7/2020). Menteri Ida mengatakan MoU ini diteken agar para penyandang disabilitas memperoleh hak haknya untuk bekerja atau memperoleh pekerjaan. "Nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama antara kami Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN untuk mewujudkan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas," ujar Ida, Rabu (22/7/2020).
Ida juga menyatakan, MoU tersebut untuk mengamalkan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dia mengatakan, MoU ini didorong untuk dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19 karena para penyandang disabilitas jauh mengalami kesulitan dibandingkan ketika kondisi normal. "Kenapa kami mendorong MoU dilaksanakan pada hari ini? Karena dalam kondisi yang normal saja teman teman disabilitas mengalami kesulitan, apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini," kata dia.
Ke depan, Ida mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak haknya. Salah satunya dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dengan seluruh perusahaan yang dikelola oleh Kementerian BUMN. "Kami sekali lagi mengajak semua, dan menggarisbawahi yang disampaikan pak menteri, bergandengan tangan. Terutama teman teman BUMN dan seluruh pimpinan perusahaan BUMN untuk menandatangani komitmen kesepakatan bersama berikutnya," katanya.
"Kalau sekarang (baru) dengan pak menteri, saya berharap berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola oleh Kementerian BUMN," imbuh Ida. Plt Dirjen Bina Penta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi sebelumnya menjelaskan maksud dari MoU kedua belah pihak. Yakni dalam rangka meningkatkan pemenuhan akses hak dan penghormatan penyandang disabilitas melalui pelatihan kerja dan penempatan penyandang disabilitas di lingkungan BUMN sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing masing.
Ada lima ruang lingkup yang meliputi MoU tersebut. Antara lain penyediaan data dan informasi layanan kerja, pencari kerja dan tenaga kerja penyandang disabilitas; pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas; penempatan tenaga kerja. Kemudian, dukungan program kewirausahaan dalam rangka perluasan dan percepatan kerja bagi penyandang disabilitas; serta pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.