Seorang penyanyi dangdut candoleng doleng di Kabupaten Barru berinisial ICS (24) diamankan polisi. Penyebabnya, ICS mempertontonkan pornoaksi saat bernyanyi. ICS adalah warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau ke Kabupaten Barru menjadi .
Saat tampil di acara yang diadakan warga Desa Corowali, Kabupaten Barru pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, ICS membuka baju dan pakaian dalamnya. Aksi ICS tersebut direkam oleh salah seorang warga dan videonya tersebar di media sosial. Selain ICS, ada beberapa biduan yang menyanyi secara bergantian di acara tersebut.
Tak hanya menyanyi, Eddy mengatakan para biduan juga mengonsumsi minuman keras. Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penontong menyodorkan uang saweran Rp 100.000 dan meminta ICS membuka baju. Permintaan itu dipenuhi oleh ICS.
Setelah menerima yang saweran, ia membuka baju dan pakaian dalam. Dengan bertelanjang dada, ICS terus bernyanyi dan ia naik ke atas semua meja. ICS tak sadar aksinya membuka baju saat menyanyi direkam oleh penonton menggunakan kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri. Polisi kemudian mengamankan ICS di rumah kontrakannya untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Polisi mengamankan pakaian dalam dan baju kaus yang dipakai ICS saat bernyanyi.
Selain ICS, polisi juga memeriksa warga yang mengunggah dan penyebar pertama video aksi tersebut. ICS selaku yang mempertontonkan aksi , disangkakan pasal 34 dan 36 Undang undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang grafi. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.