Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M. Pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.
Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda). Sesuai Undang undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.
Menurutnya wabah Covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya. Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020). “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya. Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Menag. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid 19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid 19 ini segera usai,” kata Menag.