Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kententuan bagi perusahaan transportasi angkutan umum dalam beroperasi dengan persyaratan khusus. Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No 9 Tahun 2020, yang memberikan persyaratan kepada perusahaan angkutan umum untuk beroperasi di tengah adanya larangan mudik 2020. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan angkutam umum harus melaksanakan dan mematuhi…