Perusahaan Angkutan Umum Bisa Beroperasi di Tengah Aturan Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Perusahaan Angkutan Umum Bisa Beroperasi di Tengah Aturan Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kententuan bagi perusahaan transportasi angkutan umum dalam beroperasi dengan persyaratan khusus. Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No 9 Tahun 2020, yang memberikan persyaratan kepada perusahaan angkutan umum untuk beroperasi di tengah adanya larangan mudik 2020. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan angkutam umum harus melaksanakan dan mematuhi…