Majelis Hakim Tunda Persidangan Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19

Majelis Hakim Tunda Persidangan Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (1/7/2020) siang. Upaya penundaan sidang tersebut dilakukan karena mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, reaktif coronavirus disease 2019 (Covid 19) berdasarkan hasil rapid test. "Jadi betul, tadi persidangan…