Pernikahan secara agama adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan syariah dan syarat serta rukunnya telah terpenuhi. Sedangkan nikah siri merupakan nikah agama yang dilakukan secara tertutup, nikah ini sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tidak ada bukti nikah siri karena nikah siri tidak tercatat di KUA, sehingga pasangan tersebut tidak memiliki bukti pengakuan negara. Oleh karena itu, membuat akta nikah siri merupakan salah satu langkah yang tepat sebagai bukti bahwa Anda telah menikah. Lalu bagaimana syarat nikah siri?
Apa saja syarat melangsungkan nikah siri?
Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika 5 rukun nikah terpenuhi. Rukun nikah yang dimaksud adalah calon suami, calon istri, calon wali nikah calon mempelai wanita, 2 orang saksi nikah, dan ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Islam
- Jenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Jangan melakukan nikah siri karena paksaan
- Tidak punya 4 istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukanlah mahramnya
- Pernikahan tidak dilakukan selama ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi wanita
- Islam
- Wanita dan bukan transgender
- Telah menerima surat nikah dari wali yang sah
- Pengantin wanita bukan istri orang lain dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukanlah mahram
- Pernikahan tidak dilakukan selama ihram atau umrah
Jika rukun dan syarat nikah siri telah terpenuhi, maka nikah sah menurut Islam. Meski begitu, perkawinan di luar nikah dianggap tidak sah di mata hukum negara karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di KUA. Jadi, sebaiknya menikahlah secara sah agar pernikahan Anda sah di mata hukum.
Sedangkan hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perkawinan di luar perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum Indonesia karena tidak ada akta nikah dan surat-surat resmi yang berkaitan dengan sahnya perkawinan tersebut.
Jika anda ingin melangsungkan Nikah siri bersama pasangan anda, Maka bisa menyewa jasa nikah siri terpercaya di dekat desa anda, dan wujudkan impian anda bersama sang kekasih tercinta.