Kronologi Penangkapan Pelaku yang Buang Sesajen di Bengawan Solo, Begini Ceritanya

Di balik penangkapan sejumlah orang yang diketahui membuang sampah di aliran Bengawan Solo, ada kisah lain yang cukup menggelitik. Ya, ada satu orang yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo yakni warga Jebres, Solo lantaran melakukan ritual. Warga Jebres berinisial EKL ini melakukan ritual di jembatan Jurug dengan membuang bunga atau sesajen di Bengawan Solo pada Senin (24/2/2020).

Saat dia membuang bunga ini diketahui orang dan dilaporkan pada Satpol PP kemudian diamankan. Kepala Bidang (Kabid) Tribumtranmas Satpol PP Solo Agus Sis membenarkan, mengamankan warga berinsial EKL bersama dua lainnya. Agus mengatakan, EKL juga tetap sama dengan dua pelaku buang sampah lainnya akan disidang.

Sebelumnya, tiga warga pembuang sampah yang tertangkap oleh Satpol PP di sungai Bengawan Solo segera disidang. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dijdwalkan pada Kamis (27/2/2020) mendatang. Mereka yang tertangkap adalah WN dan SN warga Jaten Karanganyar, beserta EKL warga Jebres.

Satpol PP Solo sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada ketiga pembuang sampah tersebut. Soal sanksinya akan menunggu sidang tersebut dan bagaimana keputusan hakim PN Solo. Informasi awal sebelum mengamabkan tiga orang ini dari warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas dari satpol PP.

Tiga orang ini, diketahui akan membuang limbah pemotongan ayam dan limbah rumah makan. Sementara, satu melakukan ritual membuang bunga di sungai. Petugas mengamankan barang bukti sampah yang hendak dibung tersebut.

"Kita harapkan warga tidak sembarangan membuang sampah, kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," kata Agus Sis. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *