KPU RI Tegaskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Masih Sesuai Jadwal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan hingga kini rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berjalan sesuai jadwal. Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan pelaksanaan Pilkada masih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. "Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Adapun dalam upaya mencegah penularan virus corona (COVID 19), KPU RI menerbitkan surat edaran soal dampak wabah pandemi virus corona terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Tahapan Pilkada hingga pola kerja pun disesuaikan. Terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat (Maret April 2020), KPU melakukan sejumlah penyesuaian.

Diantaranya, pengumuman PPS terpilih dan pelantikan diminta tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan bisa dilakukan di masing masing kecamatan. "Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," kata dia. Tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan turut disesuaikan.

Petugas verifikasi diminta menjaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung, pakai masker dan sanitizer. Sementara pada tahap pemutakhiran data pemilih, juga diimbau mengikuti anjuran serupa. KPU RI turut menginstruksikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan keramaian seperti Bimtek pelatiham dan launching Pemilihan, hingga 31 Maret 2020.

Harapannya langkah ini bisa menekan penyebaran COVID 19 selama dua minggu ke depan. "KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid 19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik," ungkapnya. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah mewabahnya virus corona (Covid 19).

Menurut Ketua DPP Golkar ini tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berjalan. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya. Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat SOP (Protokol) tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. Bersamaan dengan itu, ia meminta KPU dan Bawaslu senantiasa melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid 19). Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

Bawaslu melihat potensi adanya penyebaran Covid 19 dalam empat kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Namun, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut. Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.

"Jadi terminologi yang ada di Undang undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live steraming, Selasa (17/3/2020). Jika, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Tahapan tersebut antar lain:

1. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret 15 April 2020. 2. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April 17 Mei 2020. 3. Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli 19 September 2020

4. Pemungutan suara pada 23 September 2020. "Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:

Pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat. Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *