Ada enam poin keputusan PSSI soal kompetisi Liga Indonesia (Liga 1 dan 2) musim ini yang terhenti karena pandemi virus corona. Satu di antaranya soal ketentuan gaji pemain. Dalam keputusan PSSI, pihak klub kontestan bisa memotong gaji pemain dan tim pelatih dan hanya membayarkan sebesar 25 persen dari kontrak yang telah disepakati.
Langkah ini menuai pro dan kontra dari para pemain. Tak sedikit dari para pemain yang menganggap ini merugikan pemain sepakbola di Tanah Air. Terlebih, kompetisi Liga 1 dan 2 akan ditangguhkan selama dua bulan dan dijadwalkan kembali bergulir pada 29 mei 2020.
Bagi Persib Bandung, para pemainnya akan tetap mendapat bayaran penuh untuk bulan ini (Maret). Namun untuk bulan selanjutnya masih akan menyesuaikan keadaan dan bisa saja merubah ketentuan dalam kontrak kerjasama. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris PT Persib bandung Bermartabat, Umuh Muchtar.
"Kalau gaji bulan ini (Maret, red) masih full, kalau bulan depan bagaimana ambil kesimpulan. Semoga masih bisa dikasih full untuk gaji bulan depan, tapi nani ini bisa jadi ada perubahan dan kebijakan," ucap pria yang kerap disapa Pak Haji itu, ikutip dari . Berhentinya kompetisi sepakbola membuat klub kontestan tidak mendapatkan pemasukan, selain dari penjualan menchendise. Pemasukan yang biasanya diperoleh dari tiket pertandingan, kini harus absen hingga waktu yang belum ditentukan karena wabah ini.
Jadi, Persib akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, yang menurut PSSI dalam keadaan Kahar (Force Majeure). "Dari PSSI sudah ada klausulnya dan kita batalkan lagi, kita ikuti aturan dari PSSI. Karena bagaimanapun kita mbginduk pada PSSI," tambah Umuh Muchtar. 1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja. 3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020. 4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan. 6. Hal hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah. 1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja. 3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020. 4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan. 6. Hal hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.