Satu hari sebelum hari buruh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah kebijakan terkait mitigasi dampak Covid 19 terhadaptenaga kerja. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Mitigasi Dampak Covid 19, Jokowi pun mengingatkan supaya kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintahbenar benar sampai padaperusahaan yang berkomitmentidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya. Stimulus ekonomi ini diberikan agar pengusahadapat mempertahankan para karyawannya.
"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," tegas Jokowi dalam Ratas yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV , Kamis (30/4/2020) siang. Selain itu,Jokowi juga meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat Kartu Prakerja. Menurut Jokowi, hingga saat ini tercatat 8,4 juta pendaftar Kartu Pra Kerja.
Sementara itu, Kartu Pra Kerja hanya diberikan untuk 5,6 juta orang saja. "Bagi pekerja yang dirumahkanatau korbanPHK, saya minta diberikan prioritas untuk mendapat Kartu Pra Kerja," tegasnya. "Informasi terakhir yang saya terima, yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja ada 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta."
"Sehingga, sekali lagi, agar korbanPHK diberikan prioritas," sambungJokowi. Lebih lanjut, Presiden juga meminta supaya program stimulus ekonomi dipastikan dapat segera diimplementasikan. Sehingga, Jokowi menambahkan, para pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya.
"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul betul berjalan," kata Jokowi. "Sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," tambahnya. Presiden Jokowi meminta supaya skema program bantuan untuk pekerja sektor formal dipastikan berjalan.
Menurutnya, terdapat 56 juta orang yang kini bekerja di sektor formal. "Untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka," kata Jokowi. "Insentif pajak sudah, relaksasi pembyaran BPJS, keringanan pembayaran kredit, ini saya kira sangat baik."
"Tolong diikuti agar pelaksanaannya betul betul tepat sasaran," tambahnya. Sementara itu, bagi pekerja di sektor informal, Jokowi telah memerintahkan supaya para pekerja tersebut masuk dalam program jaring pengaman sosial. Jokowi menyebutkan, dari 126,5 juta pekerja, terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor informal.
"Untuk pekerja informal, saya minta ini dimasukkan ke program jaring pengaman sosial," kata Jokowi. "Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal." Lebih lanjut, Jokowi mengistruksikan supaya pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin dipastikan mendapat bantuan sosial.
Baik itu bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mendapatkan bantuan sosial, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi. Diberitakan sebelumnya,Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.
Dalam momen tersebut, Puan mengingatkan perayaan Hari Buruh tahun ini dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid 19. "Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid 19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," kata Puan melalui keterangannya, Jumat (1/5/2020). Di tengah suasana pandemi Covid 19, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini, termasuk dampak dampak sosial ekonominya.
Oleh Karena itu, Puan meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para buruh. "Saya berharap para pemilik usaha tidak mem PHK para buruh yang bekerja di perusahaan perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," ujar Puan. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh.
Namun, DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Apalagi ditengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid 19 saat ini. "Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ucap Puan.
Pemerintah, kata Puan, harus memberikan informasi terkait langkah langkah strategis berikutnya yang harus dilakukan perusahaan yang diwajibkan menghentikan kegiatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga harus memastikan nasib para buruh yang terdampak Covid 19 mendapatkan bantuan sosial. "Informasi dari pemerintah tentang tahapan tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," ujar Puan.