Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram mengenai ketentuan beribadah selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah di lingkungan Polri. Surat Telegram Nomor: ST/1166/IV/BIN.1.1./2020 tertanggal 13 April 2020 ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, mewakili Kapolri. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram bertema "Dengan hikmah Ramadhan, Nuzulul Quran dan Idul Fitri 1441 Hijriyah sebagai wahana untuk meningkatkan keimanan, muhasabah dan berperilaku hidup sehat". "Iya, Surat Telegram ini diterbitkan mengingat pada Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi virus corona," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa (21/4/2020). Dalam surat telegram itu, para personel Polri yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa, salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga dan tadarus Al Quran yang dilaksanakan di rumah masing masing. Idham Azis juga melarang dilakukannya kegiatan buka puasa bersama, Nuzulul Quran dan kegiatan Ramadhan serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Selain itu tidak ada pelaksanaan salat Ied secara berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal diminta dilaksanakan melalui media sosial. Terakhir untuk kegiatan sosial berupa penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal, santunan terhadap kaum dhuafa, anak yatim piatu dan warakawuri di lingkungan Polri agar dilaksanakan dengan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan penularan virus corona.